Senin, 12 Mei 2014

PERANG TARIF MASIH TERJADIKAH?

Perang TarifDikeluarkannya Surat Edaran OJK SE-06-/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 sempat membangun berbagai opini di kalangan masyarakat pengguna jasa asuransi. Tarif premi yang dinaikkan dan ditetapkan oleh OJK juga menjadi bahan pembicaraan di kalangan pebisnis asuransi dan banyaknya yang mereka – reka apakah masyarakat mau menerima ketentuan tersebut dan bagaimana reaksi pasar atas keputusan tersebut.
Timbulnya opini seperti tersebut diatas, ditanggapi dengan pandangan yang berbeda dari ketua AAUI, Bapak Kornelius Simanjuntak, yang mengatakan bahwa selama ini industry asuransi umum  terlelap, sehingga persaingan sudah sedemikian jauh dan dampaknya bias sangat  merugikan masyarakat pemegang polis asuransi.
Perang-tarif
Memang jika perang tarif yang terjadi selama ini di bisnis asuransi merupakan permasalahan “urgent” yang harus segera diatasi dan dibenahi karena jika tidak demikian maka pihak yang paling dirugikan adalah para pemegang polis yaitu dimana permasalahan yang timbul adalah klaim kepada pemegang polis tidak bisa dilaksanakan atau tidak dibayarkan dengan baik dan cepat karena dana yang dihimpun tidak mencukupi.
Sebagai contoh tariff asuransi property sudah sangat minim dan tidak wajar terus ditekan sedemikian rupa sementara resiko yang harus ditanggung adalah tetap sama.  Saat harus membayar polis, pihak pemegang polis mengharapkan dapat premi murah dan cover yang seluas luasnya namun pihak pemegang polis juga pastilah menuntut pertanggungjawaban perusahaan asuransi untuk membayarkan klaimnya apabila terjadi kerugian / resiko atas property yang diasuransikannya.  Demikian halnya dengan tariff premi asuransi kendaraan yang juga mengalami perang tariff yang tidak wajar yang  sebenarnya mempertaruhkan resiko yang berbahaya bagi ketidakmampuan pembayaran klaim apabila perang tariff diteruskan terjadi.
Dengan adanya ketentuan tariff premi terbaru diharapkan kesadaran dan peran serta dari kedua belah pihak baik asuransi maupun pemegang polis untuk sama – sama menjalankan aturan yang telah ditetapkan bersama dan mensukseskannya agar kesehatan keuangan perusahaan asuransi tetap terjaga.
Apabila ada kendaraan atau property Anda yang belum diasuransikan, segera hubungi kami agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut atau informasi premi yang diperlukan.

Jumat, 09 Mei 2014

Tujuh Hal Penting Sebelum Membeli Rumah


Membeli rumah merupakan investasi jangka panjang. Untuk itu keputusan membelinya harus dipikirkan secara matang agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Membeli rumah juga bisa dikatakan sulit-sulit gampang. Bahkan terkadang disebut seperti perjodohan. Jika beruntung, maka akan mendapat rumah yang bagus, nyaman dan harga yang relatif murah. Justru sebaliknya, jika tidak beruntung, bukan hanya membelinya dengan harga yang mahal namun mendapat kondisi dan lingkungan yang kurang nyaman.

Dalam bukunya Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah yang ditulis Budi Santoso ada 7 hal yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah:

1. Melakukan Perbandingan
Kegiatan ini dilakukan untuk membandingkan dengan rumah-rumah yang berada disekitarnya dalam hal lokasi, desain, gaya arsitektur dan lingkungannya.

2. Mengumpulkan Informasi
Sebelum Anda membeli rumah sebaiknya mengumpulkan selengkap mungkin informasi rumah yang akan dibelinya mengenai status tanah atau bangunan, kepemilikan dan harga yang ditawarkan.

3. Mengamati Kondisi Rumah
Dengan memperhatikan secara teliti kondisi bangunan, tata letak dan bagian dalam (interior) rumah yang ingin dibeli. Sebaiknya Anda menanyakan secara detail kepada pengembang atau pemilik rumah.

4. Mempelajari Pesaran Harga
Mengumpulkan dan membandingkan harga-harga rumah yang berlaku saat ini, berdasarkan suatu kawasan dan jenis rumah tertentu. Dengan cara seperti ini akan ditemukan suatu harga yang terbilang wajar dan tidak mahal.

5. Meminta Pendapat Pihak Ketiga
Sebaiknya Anda meminta pendapat lain (second opinion) mengenai rumah yang diinginkan. Pihak yang diminta tersebut seperti orang tua, sahabat, agen properti atau profesional terkait yang menilai secara obyektif.

6. Menghubungi Notaris
Menggunakan jasa notaris akan membantu Anda dalam proses transaksi pembelian. Ini dikarenakan masalah hukum dalam jual-beli rumah merupakan hal yang kompleks, agak rumit dan memerlukan kepastian hukum.

7. Mengatur Sistem Pembayaran
Anda harus berpikir untuk mengatur pembayaran atas transaksi pembelian rumah tersebut. Mulailah menghitung pendapatan Anda dalam sebulan. Jika melalui KPR Anda harus dapat menyisihkan dari pendapatan dengan cicilan untuk rumah. Namun jika melalui pembayaran cash, sebaiknya melalui cara transfer via bank.

Bagaimana dengan rumah yang kita miliki saat ini, apakah tersedia dengan bangunan tahan bencana alam? Jika belum, tak perlu khawatir, berikan perlindungan pada rumah atau property Anda lainnya dengan memberikan proteksi rumah tinggal atau Property All Risk dari Asuransi terpercaya ACA. Pastilah biaya yang harus anda keluarkan sangat terjangkau namun memperoleh penggantian sebesar harga rumah yang anda miliki saat ini.

Segera hubungi Gaby Yong di 0856-7177-306 atau Sharon Tio di 0818-888-107 atau web kami lainnya di www.mitraca.com