Selasa, 14 Oktober 2014

Harga rumah selalu naik setiap tahun, Ini alasannya


Trend harga rumah yang terus meningkat tiap tahunnya tidak lagi mengagetkan bagi masyarakat luas.  Berbondong – bonding banyak orang berusaha untuk membeli rumah baik baru maupun rumah second untuk tempati atau untuk sekedar investasi.  Banyak kalangan yang mengatakan bahwa tidak akan rugi investasi di property sebagai tabungan masa depan karena harga tidak pernah turun.  Memang benar kenaikan harga rumah merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan terjadi setiap tahun. Mengapa demikian?
Faktor penyebab harga rumah terus melambung melampaui investasi lainnya adalah:
  • Faktor upah pekerja yang naik setiap tahunnya
  • Harga bahan baku yang terus beranjak naik
  • Kenaikan harga BBM memicu peningkatan harga bahan bangunan
  • Alasan investasi seiring penambahan fasilitas seputar perumahan
  • Pembangunan fasilitas umum seperti jalan tol, pertokoan, mall

Semua factor tersebut saling terkait dan mempengaruhi satu dengan lainnya apalagi kemajuan sebuah lokasi dalam pembangunan sangat jelas terasa dan tingkat keramaian penghunipun semakin bertambah maka tak dapat dielakan lagi pasti terjadi kenaikan harga rumah di daearah tersebut.   Memang rata – rata kenaikan harga rumah tidak selalu sama di semua daerah, hal ini tergantung lokasi dan fasilitas yang ada dan berkembang di daerah tersebut.    Dapat dikatakan bahwa rata-rata harga rumah itu naik 15 – 20 persen setiap tahun bahkan ada yang lebih daripada angka tersebut.  Namun  kelihatannya masyarakat sudah biasa, bahkan mereka sadar bahwa harga rumah bisa naik setiap tahunnya.  Yang pasti tidak pernah kehabisan peminat untuk membeli rumah sebagai asset property mereka dimasa yang akan datang.  Ada rumah yang dibeli hanya untuk tabungan investasi, ada juga yang langsung untuk dikontrakan dan ditempati bahkan ada juga yang membeli dan dilakukan renovasi dan pemolesan sedikit kemudian untuk dijual kembali.
Bagaimana dengan rumah milik Anda?  Wah…. Pasti anda pun mengikuti perkembangan kenaikan harga setiap tahunnya ditempat dimana Anda tinggal sekarang.  Jangan lupa pastikan juga rumah atau property anda lainnya sudah mendapatkan perlindungan asuransi agar apabila terjadi suatu kerugian seperti kebakaran, kebanjiran, pembongkaran, gempa bumi atau lainnya, anda tak perlu khawatir karena sudah ada yang siap memberikan penggantian kerugian karenanya.  Hubungi segera Gaby di nomor 08567177306 atau Sharon di nomor 082198207682. www.mitraca.com

Senin, 04 Agustus 2014

Asuransikan Apartemen atau Condominum Anda



Bangunan apartemen di Jakarta maupun di beberapa kota besar di Indonesia kian marak dan laris manis dikarenakan lokasi apartemen atau condominium yang cukup strategis sehingga mudah diakses dari tempat kerja atau dekat dari central bisnis distrik atau pusat keramaian kota.

Bagi pasangan yang baru menikah dan belum punya anak atau single atau jomblo yang belum menikah, tinggal di apartemen atau condominium merupakan pilihan selain mudah dijangkau, praktis dan semua fasilitas tersedia. Apalagi saat ini banyak juga apartmen atau condominium di bangun dengan pusat perbelanjaan di bawahnya atau merupakan kawasan terpadu yang lengkap ibarat kompleks yang semuanya lengkap. Mau makan tinggal order, mau laundry tinggal order atau turun ke lantai bawah, layanan yang diberikanpun bisa 24 jam, tersedia berbagai fasilitas seperti kolam renang, fitness center. Sangat praktis dan memudahkan, cocok bagi orang-orang yang sibuk dan beraktivitas tinggi.

Pada umumnya harga apartemen atau condominium cukup mahal, apalagi yang berlokasi di daerah CBD (central business district). Dengan investasi yang cukup besar perlu sekali apartemen atau condominium anda dilindungi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul seperti kebakaran, gempa bumi atau bahkan kebongkaran.


Ada apartemen yang sudah diasuransikan bangunannya oleh developer, namun biasanya isi apartemen seperti perabot dan peralatan yang ada belum diasuransikan. Ada pula yang diasuransikan hanya dengan sejumlah kepentingan dari developer atas bangunan, sehingga tidak mencakup kepentingan pemilik apartemen.

Sayang sekali bukan bila unit apartemen atau condominium yang Anda beli hancur karena kebakaran atau gempa bumi. Karena itu sebaiknya perlu sekali untuk membeli polis asuransi kebakaran plus gempa bumi untuk apartemen Anda.

Rate premi yang diberikan tidak mahal, kira-kira antara 0,35%o sampai dengan 0,38%o. Hubungi kami untuk keterangan lebih lanjut.


Untuk Informasi lebih lengkap mengenai asuransi Apartemen atau Condominum dapat menghubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web Welcome - Mitra ACA | Asuransi Mobil Terbaik atau Info Asuransi Mobil  

Senin, 12 Mei 2014

PERANG TARIF MASIH TERJADIKAH?

Perang TarifDikeluarkannya Surat Edaran OJK SE-06-/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 sempat membangun berbagai opini di kalangan masyarakat pengguna jasa asuransi. Tarif premi yang dinaikkan dan ditetapkan oleh OJK juga menjadi bahan pembicaraan di kalangan pebisnis asuransi dan banyaknya yang mereka – reka apakah masyarakat mau menerima ketentuan tersebut dan bagaimana reaksi pasar atas keputusan tersebut.
Timbulnya opini seperti tersebut diatas, ditanggapi dengan pandangan yang berbeda dari ketua AAUI, Bapak Kornelius Simanjuntak, yang mengatakan bahwa selama ini industry asuransi umum  terlelap, sehingga persaingan sudah sedemikian jauh dan dampaknya bias sangat  merugikan masyarakat pemegang polis asuransi.
Perang-tarif
Memang jika perang tarif yang terjadi selama ini di bisnis asuransi merupakan permasalahan “urgent” yang harus segera diatasi dan dibenahi karena jika tidak demikian maka pihak yang paling dirugikan adalah para pemegang polis yaitu dimana permasalahan yang timbul adalah klaim kepada pemegang polis tidak bisa dilaksanakan atau tidak dibayarkan dengan baik dan cepat karena dana yang dihimpun tidak mencukupi.
Sebagai contoh tariff asuransi property sudah sangat minim dan tidak wajar terus ditekan sedemikian rupa sementara resiko yang harus ditanggung adalah tetap sama.  Saat harus membayar polis, pihak pemegang polis mengharapkan dapat premi murah dan cover yang seluas luasnya namun pihak pemegang polis juga pastilah menuntut pertanggungjawaban perusahaan asuransi untuk membayarkan klaimnya apabila terjadi kerugian / resiko atas property yang diasuransikannya.  Demikian halnya dengan tariff premi asuransi kendaraan yang juga mengalami perang tariff yang tidak wajar yang  sebenarnya mempertaruhkan resiko yang berbahaya bagi ketidakmampuan pembayaran klaim apabila perang tariff diteruskan terjadi.
Dengan adanya ketentuan tariff premi terbaru diharapkan kesadaran dan peran serta dari kedua belah pihak baik asuransi maupun pemegang polis untuk sama – sama menjalankan aturan yang telah ditetapkan bersama dan mensukseskannya agar kesehatan keuangan perusahaan asuransi tetap terjaga.
Apabila ada kendaraan atau property Anda yang belum diasuransikan, segera hubungi kami agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut atau informasi premi yang diperlukan.

Jumat, 09 Mei 2014

Tujuh Hal Penting Sebelum Membeli Rumah


Membeli rumah merupakan investasi jangka panjang. Untuk itu keputusan membelinya harus dipikirkan secara matang agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Membeli rumah juga bisa dikatakan sulit-sulit gampang. Bahkan terkadang disebut seperti perjodohan. Jika beruntung, maka akan mendapat rumah yang bagus, nyaman dan harga yang relatif murah. Justru sebaliknya, jika tidak beruntung, bukan hanya membelinya dengan harga yang mahal namun mendapat kondisi dan lingkungan yang kurang nyaman.

Dalam bukunya Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah yang ditulis Budi Santoso ada 7 hal yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah:

1. Melakukan Perbandingan
Kegiatan ini dilakukan untuk membandingkan dengan rumah-rumah yang berada disekitarnya dalam hal lokasi, desain, gaya arsitektur dan lingkungannya.

2. Mengumpulkan Informasi
Sebelum Anda membeli rumah sebaiknya mengumpulkan selengkap mungkin informasi rumah yang akan dibelinya mengenai status tanah atau bangunan, kepemilikan dan harga yang ditawarkan.

3. Mengamati Kondisi Rumah
Dengan memperhatikan secara teliti kondisi bangunan, tata letak dan bagian dalam (interior) rumah yang ingin dibeli. Sebaiknya Anda menanyakan secara detail kepada pengembang atau pemilik rumah.

4. Mempelajari Pesaran Harga
Mengumpulkan dan membandingkan harga-harga rumah yang berlaku saat ini, berdasarkan suatu kawasan dan jenis rumah tertentu. Dengan cara seperti ini akan ditemukan suatu harga yang terbilang wajar dan tidak mahal.

5. Meminta Pendapat Pihak Ketiga
Sebaiknya Anda meminta pendapat lain (second opinion) mengenai rumah yang diinginkan. Pihak yang diminta tersebut seperti orang tua, sahabat, agen properti atau profesional terkait yang menilai secara obyektif.

6. Menghubungi Notaris
Menggunakan jasa notaris akan membantu Anda dalam proses transaksi pembelian. Ini dikarenakan masalah hukum dalam jual-beli rumah merupakan hal yang kompleks, agak rumit dan memerlukan kepastian hukum.

7. Mengatur Sistem Pembayaran
Anda harus berpikir untuk mengatur pembayaran atas transaksi pembelian rumah tersebut. Mulailah menghitung pendapatan Anda dalam sebulan. Jika melalui KPR Anda harus dapat menyisihkan dari pendapatan dengan cicilan untuk rumah. Namun jika melalui pembayaran cash, sebaiknya melalui cara transfer via bank.

Bagaimana dengan rumah yang kita miliki saat ini, apakah tersedia dengan bangunan tahan bencana alam? Jika belum, tak perlu khawatir, berikan perlindungan pada rumah atau property Anda lainnya dengan memberikan proteksi rumah tinggal atau Property All Risk dari Asuransi terpercaya ACA. Pastilah biaya yang harus anda keluarkan sangat terjangkau namun memperoleh penggantian sebesar harga rumah yang anda miliki saat ini.

Segera hubungi Gaby Yong di 0856-7177-306 atau Sharon Tio di 0818-888-107 atau web kami lainnya di www.mitraca.com

Selasa, 29 April 2014

Inilah 14 Apartemen yang Diluncurkan di 2014


Jakarta tak ubahnya seperti supermarket apartemen. Kaum berduit tinggal memilih, apakah mau membeli yang harga per unitnya ratusan juta rupiah atau miliaran rupiah. Ya, dalam beberapa tahun terakhir, pasar Jakarta memang diguyur pasokan apartemen. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, ribuan unit! Data Colliers International Indonesia dalam Jakarta Property Market Report 1st Quarter 2014 menunjukan terdapat pasokan apartemen baru yang akan diluncurkan di 2014.

Ada sekitar 14 proyek yang siap diluncurkan di Jakarta. Dengan total unit sekitar 5.286 unit apartemen. Kawasan Jakarta Selatan menyumbang paling besar yakni sekitar 2.194 unit apartemen. Lalu kawasan Jakarta Barat menyumbang 1.904 unit apartemen dan kawasan CBD (central business district) dengan 1.188 unit apartemen.

Sementara dari harganya, para pengembang menjual unit apartemennya mulai dari Rp14 juta/m2 di proyek Vittoria Residence di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk harga tertingginya di proyek Anandamaya Residence di kawasan Sudirman, Jakarta dengan harga Rp50 juta/m2.

Berikut beberapa apartemen tersebut yang akan diluncurkan di 2014 berdasarkan dari Colliers International Indonesia.


Senin, 28 April 2014

Property All Risk Pilihan Yang Paling Tepat Untuk Resiko Yang Lengkap

asuransi Property All Risk
Bila dalam asuransi kendaraan bermotor kita mengenal jaminan all risk maka dalam asuransi property kita mengenal Property All Risk yang disebut juga PAR. Jenis asuransi ini menjamin hampir semua risiko kerugian kecuali risiko-risiko yang tercantum dalam pengecualian polis.
Pada umumnya perusahaan asuransi menetapkan maksimal jumlah pertanggungan untuk Property All Risk ini, misalnya minimum harga pertanggungan Rp. 500.000.000,- Artinya semua property (rumah tinggal, ruko, kantor, dan property lainnya) yang harga pertanggungannya di atas Rp. 500.000.000,- boleh membeli asuransi PAR, dibawah Rp. 500.000.000,- hanya boleh membeli asuransi kebakaran yang menjamin risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

Risiko-risiko yang dijamin oleh asuransi Property All Risk ini antara lain :

1. Risiko Utama (Main Coverage):
- Kebakaran (Fire)
- Petir (Lightning)
- Ledakan (Explosion)
- Kejatuhan Pesawat Terbang (Impact of Aircraft)
- Asap (Smoke)

2. Risiko Perluasan (Extended Coverage):
Kerusuhan (RSMD), Banjir, Tanah Longsor, Pembersihan Puing, Huruhara, Terorisme dan Sabotase.

Perbedaannya dengan asuransi kebakaran adalah asuransi kebakaran hanya menjamin risiko kebakaran saja, diluar itu tidak dijamin seperti risiko banjir, kerusuhan, huru hara, terorisme atau sabotase. Gempabumi termasuk risiko yang tidak dijamin. Biasanya asuransi gempa bumi merupakan perluasan dari asuransi ini.

Bila menghendaki asuransi kebakaran yang dapat menjamin semua risiko seperti yang disebutkan di atas maka Property All Risk adalah pilihan yang tepat. Asuransi ACA menyediakan produk asuransi Property All Risk, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Gaby Yong di nomor 0856-7177306 atau Sharon Thio di nomor 0821-98207682.