Bila dalam asuransi kendaraan bermotor
kita mengenal jaminan all risk maka dalam asuransi property kita
mengenal Property All Risk yang disebut juga PAR. Jenis asuransi ini
menjamin hampir semua risiko kerugian kecuali risiko-risiko yang
tercantum dalam pengecualian polis.
Pada umumnya perusahaan asuransi
menetapkan maksimal jumlah pertanggungan untuk Property All Risk ini,
misalnya minimum harga pertanggungan Rp. 500.000.000,- Artinya semua
property (rumah tinggal, ruko, kantor, dan property lainnya) yang harga
pertanggungannya di atas Rp. 500.000.000,- boleh membeli asuransi PAR,
dibawah Rp. 500.000.000,- hanya boleh membeli asuransi kebakaran yang
menjamin risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan
asap.
Risiko-risiko yang dijamin oleh asuransi Property All Risk ini antara lain :
1. Risiko Utama (Main Coverage):
- Kebakaran (Fire)
- Petir (Lightning)
- Ledakan (Explosion)
- Kejatuhan Pesawat Terbang (Impact of Aircraft)
- Asap (Smoke)
2. Risiko Perluasan (Extended Coverage):
Kerusuhan (RSMD), Banjir, Tanah Longsor, Pembersihan Puing, Huruhara, Terorisme dan Sabotase.
Kerusuhan (RSMD), Banjir, Tanah Longsor, Pembersihan Puing, Huruhara, Terorisme dan Sabotase.
Perbedaannya dengan asuransi kebakaran
adalah asuransi kebakaran hanya menjamin risiko kebakaran saja, diluar
itu tidak dijamin seperti risiko banjir, kerusuhan, huru hara, terorisme
atau sabotase. Gempabumi termasuk risiko yang tidak dijamin. Biasanya
asuransi gempa bumi merupakan perluasan dari asuransi ini.
Bila menghendaki asuransi kebakaran yang
dapat menjamin semua risiko seperti yang disebutkan di atas maka
Property All Risk adalah pilihan yang tepat. Asuransi ACA menyediakan
produk asuransi Property All Risk, untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Gaby Yong di nomor 0856-7177306 atau Sharon Thio di nomor
0821-98207682.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar