Senin, 28 April 2014

Property All Risk Pilihan Yang Paling Tepat Untuk Resiko Yang Lengkap

asuransi Property All Risk
Bila dalam asuransi kendaraan bermotor kita mengenal jaminan all risk maka dalam asuransi property kita mengenal Property All Risk yang disebut juga PAR. Jenis asuransi ini menjamin hampir semua risiko kerugian kecuali risiko-risiko yang tercantum dalam pengecualian polis.
Pada umumnya perusahaan asuransi menetapkan maksimal jumlah pertanggungan untuk Property All Risk ini, misalnya minimum harga pertanggungan Rp. 500.000.000,- Artinya semua property (rumah tinggal, ruko, kantor, dan property lainnya) yang harga pertanggungannya di atas Rp. 500.000.000,- boleh membeli asuransi PAR, dibawah Rp. 500.000.000,- hanya boleh membeli asuransi kebakaran yang menjamin risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

Risiko-risiko yang dijamin oleh asuransi Property All Risk ini antara lain :

1. Risiko Utama (Main Coverage):
- Kebakaran (Fire)
- Petir (Lightning)
- Ledakan (Explosion)
- Kejatuhan Pesawat Terbang (Impact of Aircraft)
- Asap (Smoke)

2. Risiko Perluasan (Extended Coverage):
Kerusuhan (RSMD), Banjir, Tanah Longsor, Pembersihan Puing, Huruhara, Terorisme dan Sabotase.

Perbedaannya dengan asuransi kebakaran adalah asuransi kebakaran hanya menjamin risiko kebakaran saja, diluar itu tidak dijamin seperti risiko banjir, kerusuhan, huru hara, terorisme atau sabotase. Gempabumi termasuk risiko yang tidak dijamin. Biasanya asuransi gempa bumi merupakan perluasan dari asuransi ini.

Bila menghendaki asuransi kebakaran yang dapat menjamin semua risiko seperti yang disebutkan di atas maka Property All Risk adalah pilihan yang tepat. Asuransi ACA menyediakan produk asuransi Property All Risk, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Gaby Yong di nomor 0856-7177306 atau Sharon Thio di nomor 0821-98207682.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar